BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR
BELAKANG
Islam
merupakan jalan hidup yang harus diikuti oleh seluruh umatIslam untuk
merealisasikan seluruh kehendak Tuhan di muka bumi. Oleh karena itu,segala
aktivitas umat Islam harus didasarkan pada prinsip syariat Islam yang asasi,
yaitudengan Al-Qur’an dan Hadist. Kedua asas tersebut diyakini akan tetap mampu
menjawab segala tantangan zaman hingga hari kiamat.Perkembangan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi merupakan salah satu buktibahwa Al-Qur’an dan
Hadist, sebagai sumber utama hukum Islam, perlu diinterpretasi ulang agar tetap
mampu memberikan respon terhadap problematika kehidupan yangdihadapi umat Islam
saat ini. Misalnya kloning yang merupakan salah satu wacana ilmupengetahuan
mutakhir yang sulit dirujuk secara langsung kepada Al-Qur’an dan Hadist.Konsekuensinya,
para fuqaha diharuskan mencari referensi alternatif untuk menjawabpersoalan
tersebut. Dengan menggunakan berbagai referensi yang cukup variatif,merekapun
memberikan jawaban yang saling berbeda antara satu dengan yang lainnya,bahkan
tidak jarang penuh dengan nuansa spekulatif.Terkait dengan diskursus masalah
kloning, Islam tidak boleh berdiam diri danbersikap statis. Penerapan
tekhnologi biologi ini memang pada mulanya hanyamenyentuh ranah pengetahuan
ilmiah belaka karena ia dihasilkan melalui proses (scienceexploration). Tetapi
secara langsung maupun tidak langsung, kloning dapat sajamemporak-porandakan
sendi-sendi ajaran agama dan etika universal. Pada tataran inikloning tidak
saja berada pada ranah ilmu pengetahuan, tetapi lebih jauh dari itu ia
telahmelakukan loncatan yang cukup jauh terhadap disiplin ilmu lain seperti
etika, social,ekonomi, gender, dan juga ilmu agama.
B.TUJUAN
Adapun
tujuan pembuatan makalah ini yaitu dibuat sebagai salah satu tugas Akhir Semester
pada mata kuliah Study Islam. Serta agar kita semua dapat mengetahui,memahami,
dan mempelajari bagaimana hukum kloning dalam pandangan Islam
denganmemperhatikan pandangan sains dan etika kehidupan.
BAB II
PEMBAHASAN
MASALAH
A.PENGERTIAN
KLONING
Klon
berasal dari kata klόόn (yunani), yang artinya tunas.Kloning adalah tindakan
menggandakan atau mendapatkan keturunan jasasd hidup tanpa fertilisasi, berasal
dari induk yang sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama dan kemungkinan
besar mempunyai fenotib yang sama.
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada beberapa jenis kloning yang dikenal, antara lain:
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada beberapa jenis kloning yang dikenal, antara lain:
1.
Kloning DNA rekombinan
Kloning ini merupakan pemindahan sebagian rantai DNA yang diinginkan dari suatu organisme pada satu element replikasi genetik, contohnya penyisipan DNA dalam plasmid bakteri untuk mengklon satu gen.
Kloning ini merupakan pemindahan sebagian rantai DNA yang diinginkan dari suatu organisme pada satu element replikasi genetik, contohnya penyisipan DNA dalam plasmid bakteri untuk mengklon satu gen.
2.
Kloning Reproduktif
Merupakan teknologi yang digunakan untuk menghasilkan hewan yang sama, contohnya Dolly dengan suatu proses yang disebut SCNT (Somatic Cell Nuclear Transfer).
Merupakan teknologi yang digunakan untuk menghasilkan hewan yang sama, contohnya Dolly dengan suatu proses yang disebut SCNT (Somatic Cell Nuclear Transfer).
3.
Kloning Terapeutik
Merupakan suatu kloning untuk memproduksi embrio manusia sebagai bahan penelitian. Tujuan utama dari proses ini bukan untuk menciptakan manusia baru, tetapi untuk mendapatkan sel batang yang dapat digunakan untuk mempelajari perkembangan manusia dan penyembuhan penyakit.
B.LAHIR DAN BERKEMBANGNYA KLONING GEN
Merupakan suatu kloning untuk memproduksi embrio manusia sebagai bahan penelitian. Tujuan utama dari proses ini bukan untuk menciptakan manusia baru, tetapi untuk mendapatkan sel batang yang dapat digunakan untuk mempelajari perkembangan manusia dan penyembuhan penyakit.
B.LAHIR DAN BERKEMBANGNYA KLONING GEN
Sekitar
satu abad lalu, Gregor Mendel merumuskan aturan-aturan menerangkan pewarisan
sifat-sifat biologis. Sifat-sifat organisme yang dapat diwariskan di atur oleh
suatu faktor yang disebut gen, yaitu suatu partikel yang berada di dalam suatu
sel, tepatnya di dalam kromosom. Gen menjadi dasar dalam perkembangan
penelitian genetika meliputi pemetaan gen, menganalisis posisi gen pada
kromosom. Hasil penelitian lebih berkembang baik diketahuinya DNA sebagai
material genetik beserta strukturnya, kode-kode genetik, serta proses
transkripsi dan translasi dapat dijabarkan. Suatu penelitian rekomendasi atau
rekayasa genetika ynag inti prosesnya adalah kloning gen, yaitu suatu prosedur
unutk memperoleh replika yang dapat sama dari sel atau organisme tunggal.
Belakangan ini di media masa (televisi, koran, Internet,dll.) memberitakan tentang kloning manusia. Tetapi karena belum ditemukan rujukan dari kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum sekarang masih memperdebatkan masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final dalam kasus yang menyeluruh.
Adanya beberapa strategi intervensi genetika ; strategi intervensi genetika yang pertama bersifat terapeutik yang mempunyai tujuan dan maksud menyembuhkan atau mengurangi gejala-gejala. Hal ini merupakan terapi gen, yaitu dimasukannya sebuah gen kedalam tubuh manusia untuk mengurangi suatu kelainan genetik. Jelas hal ini merupakan praktik kedokteran yaitu menyembuhkan orang sakit. Strategi intervensi kedua adalah eugenika (kata yunani : ”terlahir dengan baik”) dengan tujuan memperbaiki organisme dengan cara tertentu.
Belakangan ini di media masa (televisi, koran, Internet,dll.) memberitakan tentang kloning manusia. Tetapi karena belum ditemukan rujukan dari kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum sekarang masih memperdebatkan masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final dalam kasus yang menyeluruh.
Adanya beberapa strategi intervensi genetika ; strategi intervensi genetika yang pertama bersifat terapeutik yang mempunyai tujuan dan maksud menyembuhkan atau mengurangi gejala-gejala. Hal ini merupakan terapi gen, yaitu dimasukannya sebuah gen kedalam tubuh manusia untuk mengurangi suatu kelainan genetik. Jelas hal ini merupakan praktik kedokteran yaitu menyembuhkan orang sakit. Strategi intervensi kedua adalah eugenika (kata yunani : ”terlahir dengan baik”) dengan tujuan memperbaiki organisme dengan cara tertentu.
Ada
3 cara untuk melakukan eugenika (Shannon, T.A. 1987) , yaitu :
1. Eugenia positif. Cara ini menghasilkan perbaikan melalui cara pembiakan selektif, misalnya menghasilkan individu-individu yang sangat intelegen dengan memakai sperma orang yang genius.
2. Eugenika negatif. Cara ini mencegah gan yang buruk atau kurang bermutu masuk kedalam kumpulan gen. Hal ini dapat dilakukan dengan skrining orang tua dan memberitahu mereka tentang segala gen yang buruk yang mungkin dibawanya. Hal ini juga dapat dilakukan dengan amniosentesis
3. Euthenika (euthenics). Cara ini adalah dengan mengubah lingkungannya sehingga individu dengan kekurangan genetik dapat berkembang secara relatif normal (kaca mata, insulin, mesin dialis, dsb.)
1. Eugenia positif. Cara ini menghasilkan perbaikan melalui cara pembiakan selektif, misalnya menghasilkan individu-individu yang sangat intelegen dengan memakai sperma orang yang genius.
2. Eugenika negatif. Cara ini mencegah gan yang buruk atau kurang bermutu masuk kedalam kumpulan gen. Hal ini dapat dilakukan dengan skrining orang tua dan memberitahu mereka tentang segala gen yang buruk yang mungkin dibawanya. Hal ini juga dapat dilakukan dengan amniosentesis
3. Euthenika (euthenics). Cara ini adalah dengan mengubah lingkungannya sehingga individu dengan kekurangan genetik dapat berkembang secara relatif normal (kaca mata, insulin, mesin dialis, dsb.)
C.KLONING
GEN DITINJAU DARI HUKUM AGAMA
Prestasi
ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning,sesungguhnya telah
menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan ALLAH SWT pada sel-sel tubuh
manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyikap fakta bahwa pada sel
tubuh manusia dan hewan terdapat potensi menghasilkan keturunan, jika intisel
tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti
selnya. Jadi sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki
yang dapat membuahi sel telur peermpuan. Pada hakikatnya islam sangat
menghargai iptek. Oleh sebab itu islam terhadap kloning tersebut tentunya
sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat internasional. Didalam islam berbeda
antara hukum kloning binatang dan manusia.
Pada hukum kloning pada manusia. Menurut buku fatawa mu’ashiroh karangan Yusuf Qurdhowy bahwa tidak diperbolehkanya kloning terhadap manusia. Atas beberapa pertimbangan diantaranya :
Pada hukum kloning pada manusia. Menurut buku fatawa mu’ashiroh karangan Yusuf Qurdhowy bahwa tidak diperbolehkanya kloning terhadap manusia. Atas beberapa pertimbangan diantaranya :
Pertama
:
Dengan
kloning akan meniadakan keanekaragaman. (varietas).
ALLAH SWT telah menciptakan alam ini dengan kaedah keanekaragaman. Hal tersebut tertuang dalam Al-Qur’an surat fathir ayat 26 dan 27. Sedangkan dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman tersebut. Karena dengan kloning secara tidak langsung menciptakan duplikat dari satu orang. Dan dengan ini akan dapat merusak kehidupan manusia dan tatanan sosial dalam masyarakat, efeknya sebagian telah kita ketahui dan sebagian lainnya kita ketahui di kemudian hari.
ALLAH SWT telah menciptakan alam ini dengan kaedah keanekaragaman. Hal tersebut tertuang dalam Al-Qur’an surat fathir ayat 26 dan 27. Sedangkan dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman tersebut. Karena dengan kloning secara tidak langsung menciptakan duplikat dari satu orang. Dan dengan ini akan dapat merusak kehidupan manusia dan tatanan sosial dalam masyarakat, efeknya sebagian telah kita ketahui dan sebagian lainnya kita ketahui di kemudian hari.
Kedua
:
Kloning
manusia akan menghilang nasab (garis keturunan).
Bagaimana dengan hubungan orang ang mengkloning dan hasil kloningan tersebut, apakah dihukumi sebagai duplikatnya atau bapaknya ataupun kembarannya, dan ini adalah permasalahan yang kompleks. Kita akan kesulitan dalam menentukan nasab hasil kloningan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan kloning dapat digunakan untuk kejahatan, Siapa yang bisa menjamin jikalau diperbolehkan kloning tidak akan ada satu negara yang mencetak ribuan orang yang digunakan sebagai prajurit militer yang berfungsi menumpas negara lain.
Bagaimana dengan hubungan orang ang mengkloning dan hasil kloningan tersebut, apakah dihukumi sebagai duplikatnya atau bapaknya ataupun kembarannya, dan ini adalah permasalahan yang kompleks. Kita akan kesulitan dalam menentukan nasab hasil kloningan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan kloning dapat digunakan untuk kejahatan, Siapa yang bisa menjamin jikalau diperbolehkan kloning tidak akan ada satu negara yang mencetak ribuan orang yang digunakan sebagai prajurit militer yang berfungsi menumpas negara lain.
Ketiga
:
Dengan
kloning akan mengilangkan Sunatullah (nikah).
ALLAH SWT telah menciptakan manusia, tamanan, binatang dengan berpaang-pasangan. Surat Addariyat 46.. Anak-anak produk kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan ALLAH SWT untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunannya.
ALLAH SWT telah menciptakan manusia, tamanan, binatang dengan berpaang-pasangan. Surat Addariyat 46.. Anak-anak produk kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan ALLAH SWT untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunannya.
ALLAH SWT berfirman: ” dan Bawasannya Dialah
yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani
apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46).
Keempat :
Memproduksi
anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum
syara’. Seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak, dan kewajiban
antar bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan
’ashabah dan lain-lain. Disamping itu koning akan mencampur adukkan dam
menghilangkan nasab serta menyalahi fitra yang telah diciptakan ALLAH SWT untuk
manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sesungguhnya merupakan
perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan
masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum islam dan tidak boleh dilahsanakan.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum islam dan tidak boleh dilahsanakan.
ALLAH SWT berfirman mengenai perkataan iblis
terkutuk, yang mengatakan : ”...dan akan aku (iblis) suruh mereka (mengubah
ciptaan ALLAH), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS.An Nisaa’ : 119).
D.SOLUSI
Kloning sebagai pengembangan IPTEK, termasuk hasil perkembangan pikiran manusia yang patut disyukuri dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tarap hidup manusia yang lebih tinggi dan lebih terhormat. Namun hasil pemikiran manusia tersebut harus sesuai dengan ajaran agama. Klonasi terhadap manusia dengan tujuan untuk dijadikan cadangan transplantasi organ tubuh manusia dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan ajaran agama. Klonasi terhadap jaringan, sel, dan organ tubuh manusia, selama dibenarkan oleh ilmu pengetahuan dan sesuai dengan tujuan agama dipandang sangat membantu bagi penyembuhan dengan jalan transplantasi. Seperti contoh mengganti organ tubuh yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloningan terhadap korban kecelakaan kerja di pertambangan atau kecelakaan-kecelakaan lainnya.
Kloning manusia juga dapat dilakukan untuk memecahkan problem ketidaksuburan, tetapi tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Ian Wilmut, A.E. Schieneke, dan K.H.S. Campbell harus melakukan 277 kali percobaan sebelum akhirnya berhasil mengkloning "Dolly". Kloning manusia tentu akan melewati prosedur yang jauh lebih rumit. Pada eksperimen awal untuk menghasilkan sebuah klon yang mampu bertahan hidup akan terjadi banyak sekali keguguran dan kematian. Lebih jauh, dari sekian banyak embrio yang dihasilkan hanya satu embrio, yang akhirnya ditanam ke rahim wanita pengandung sehingga embrio-embrio lainnya akan dibuang atau dihancurkan. Hal ini tentu akan menimbulkan problem serius, karena menurut pandangan agama pengancuran embrio adalah sebuah kejahatan.
BAB III
PENUTUP
Kloning adalah suatu metode atau cara perbanyakan makhluk hidup secara aseksual atau suatu teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama persis dengan induknya. Dalam perkembangan biologi molekuler, sekarang dimungkinkan klonasi pada tingkat yang lebih kecil daripada sel, yaitu tingkat gen. Kloning manusia hanya membutuhkan pengambilan sel somatis (sel tubuh), bukan sel reproduktif seperti sel telur atau sel sperma dari seseorang.
Salah satu kegiatan yang bertentangan langsung dengan intisari mayoritas ajaran Agama adalah kloning. Dari sudut pandang agama kloning akan menimbulkan banyak masalah diantaranya masalah hak waris dan pernikahan, masalah kejiwaan, menghancurkan seleksi terhadap orang-orang yang akan diklonong, serta masalah garis keturunan.
Namun klonasi terhadap manusia dengan tujuan untuk dijadikan cadangan transplantasi organ tubuh manusia dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan ajaran agama. Kloning manusia juga dapat dilakukan untuk memecahkan problem ketidaksuburan, tetapi tidak boleh mengabaikan fakta kloning terhadap domba Dolly.
Sumber-sumber
http//www.geocities.com/hadenword/gbr_id.
Diakses 29 mei 2009.
http://emmaylove.mywapblog.com/kloning-manusia-kegagalan-agama-dalam-ke.xhtml
www.oocities.org/yaziz_hasan/Kloning
bagussss makasih ya,,
BalasHapusSama sama...
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus