Kaskus

Rabu, 05 Desember 2012

KLONING MANUSIA KEGAGALAN AGAMA DALAM KEMAJUAN IPTEK

PENDAHULUAN
Ciri-ciri manusia adalah selalu ingin mengetahui rahasia alam, memecahkannya dan kemudian mencari teknologi untuk memanfaatkannya dengan tujuan memperbaiki kehidupan dirinya. Kualifikasi tanaman pangan, penangkaran ternak, dan perbaikan teknologi berburu adalah suatu manifestasi ciri manusia tersebut. Semuanya dikembangkan dengan menggunakan akal yang merupakan salah satu keunggulan manusia dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya. Sampai sekarangpun ciri watak manusia itu masih terus berlangsung. Satu demi satu ditemukan teknologi baru untuk memperbaiki kehidupan manusia agar lebih nyaman, dan lebih menyenangkan.
Tanaman pangan dan ternak yang dipelihara selalu direkayasa agar menghasilkan produk pangan yang lebih baik, lebih enak, dan lebih banyak. Dikembangkanlah teknologi kawin silang, hibrida, cangkok, dan sebagainya untuk mencapai keinginan tersebut. Itulah awal dari pengembangan rekayasa genetika.
Pada tahun 1995 Dunia menjadi gempar setelah munculnya publikasi tentang kloning domba Dolly. Keberhasilan kloning domba Dolly menuai kecaman dari sebagian besar penduduk dunia baik institusi keagamaan, dunia kedokteran, institusi riset sejenis, hingga pemerintahan tiap negara. Hal ini menyebabkan pengklonian dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sejak keberhasilan kloning Domba Dolly, muncullah hasil kloning lainnya yaitu pada Monyet, Lembu, Sapi, dan Kucing. Selain itu, beberapa lembaga riset telah berhasil mengkloning bagian tubuh manusia seperti tangan dan ginjai. Kloning bagian tubuh manusia dilakukan untuk kebutuhan medis. Hingga akhirnya ada berita pengkloningan manusia yang menghebohkan yang dilakukan oleh Severino Antinori seorang ginekolog terkenal asal Italia. Dia mengaku berhasil mengkloning tiga bayi sekaligus. Pembuatan manusia kloning ini jelas akan mengacaukan hubungan-hubungan kekerabatan maupun sosial dan ini dapat menjurus kearah kerusakan tatanan kemanusiaan. Berikut akan dikemukakan bagaimanakah proses kloning tersebut? Bagaimanakah pandangan agama terhadap kloning manusia? Serta solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
II. PEMBAHASAN
2.1 Istilah Kloning dan Prosesnya
Istilah kloning atau klonasi berasal dari kata clone yang secara harfiah berarti potongan atau pangkasan tanaman. Dalam hal ini tanaman-tanaman baru yang persis sama dengan tanaman induk dihasilkan lewat penanaman potongan tanaman yang diambil dari suatu pertemuan tanaman jantan dan betina. Melihat asal bahasa yang digunakan, dapat dimengerti bahwa praktek perbanyakan tanaman lewat penampangan potongan atau pangkasan tanaman telah lama dikenal manusia. Karena tidak adanya keterlibatan jenis kelamin, maka yang dimaksud dengan kloning adalah suatu metode perbanyakan makhluk hidup secara aseksual.
Dalam perkembangannya, klonasi tidak hanya dikerjakan dengan memanfaatkan potongan tanaman tetapi juga memanfaatkan hampir semua jaringan tanaman untuk menghasilkan tanaman sempurna. Dari sini terlihat bahwa klonasi pada dasarnya memanfaatkan sel-sel tanaman yang masih memiliki kemampuan untuk memilah-milah diri menghasilkan berbagai jenis tanaman. Kemampuan semacam ini ternyata semakin menurun seiring dengan meningkatnya status organisme. Berbeda dengan tanaman, klonasi mamalia tidak dapat dikerjakan, dengan menanam sel atau jaringan dari bagian tubuh, seperti tangan, kaki, jantung, dan hati untuk menghasilkan individu baru. Dengan demikian, klonasi pada organisme tingkat tinggi hanya dapat dikerjakan lewat sel yang masih totipoten yaitu sel pada aras embrio. Dari pemahaman tentang sifat sel organisme tadi jika ditinjau secara umum sesuai dengan tingkatan kehidupan organisme, maka klonasi dapat dikerjakan pada berbagai tingkatan, yaitu klonasi pada tingkat sel, jaringan, dan individu.
Dalam perkembangan biologi molekuler, sekarang dimungkinkan klonasi pada tingkat yang lebih kecil daripada sel, yaitu tingkat gen. Kemampuan manusia melakukan klonasi gen memunculkan bidang ilmu baru yang disebut rekayasa genetika. Untuk pertama kalinya suatu gen berhasil diklonasi dengan teknik DNA rekombinan pada tahun 1973. Hanya dalam selang waktu tiga tahun, teknologi ini sudah dikomersialkan oleh suatu perusahaan di California USA yaitu Genentech.
Kloning terhadap manusia adalah merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik memproduksi duplikat yang identik secara genetis dari suatu organisme. Kloning manusia hanya membutuhkan pengambilan sel somatis (sel tubuh), bukan sel reproduktif seperti sel telur dan sel sperma dari seseorang. Selanjutnya DNA dari sel somatis tersebut diambil dan ditransfer ke dalam sel telur seseorang wanita yang belum dibuahi. Dimana sel telur itu sudah dihapus semua karakteristik genetisnya dengan cara membuang inti sel atau DNA yang ada dalam sel telur itu. Kemudian, arus listrik dialirkan pada sel telur itu untuk mengelabuinya agar merasa telah dibuahi, sehingga ia mulai membelah. Sel yang sudah dibuahi ini kemudian ditanam ke dalam rahim seorang wanita yang ditugaskan sebagai ibu pengandung. Bayi yang dilahirkan secara genetis akan sama dengan genetika orang yang mendonorkan sel somatis tersebut.

2.2 Kajian Kloning Menurut Pandangan Agama
Bisa dikatakan bahwa hampir semua ajaran Agama di dunia mengatakan bahwa manusia diciptakan melalui proses pertemuan sel sperma dan sel telur. Ajaran mengenai penciptaan manusia yang selanjutnya berhubungan dengan kelahiran manusia di dunia merupakan sentral utama ajaran agama mengingat hidup dan mati merupakan misteri terbesar manusia sejak manusia pertama kali menghuni bumi. Dari misteri kehidupan lahir dan mati manusia, maka ajaran untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan menjadi pedoman bagi manusia yang telah diciptakan oleh Tuhan melalui proses pertemuan sel sperma dan sel telur. Semua itu tercatat secara jelas dalam kitab suci.
Salah satu kegiatan yang bertentangan langsung dengan intisari mayoritas ajaran Agama adalah kloning. Seperti penjelasan pada pengertian kloning di atas kloning seharusnya hanya bisa dilakukan pada binatang dan tumbuhan. Dengan perkembangan bioteknologi, para ahli genetika menemukan cara reproduksi makhluk tanpa harus melalui proses pertemuan sperma dan sel ovum yakni dengan mereplikasi fragmen DNA yang akan dikloning dari sel suatu makhluk hidup seperti sel rambut, tulang, otot, dll.
Dari sudut pandang agama kloning akan menimbulkan banyak masalah pertama, terhadap nasib seseorang yang menyangkut masalah hak waris dan pernikahan apakah seseorang hasil kloning tersebut sah atau bukan?. Bila diingat anak hasil kloning hanya mempunyai DNA dari donor nukleus saja, sehingga walaupau nukleus berasal dari suami atau ayah si anak, maka DNA yang ada dalam tubuh anak tidak membawa DNA ibunya. Dia sepertinya bukan anak ibunya dengan kata lain anak tersebut tidak ada hubungan darah dengan ibunya, hanya sebagai anak susuan dan persis bapaknya, karena disini ibunya hanya sebagai mediator saja. Kedua menyangkut masalah kejiwaan yang disebabkan oleh kelainan kromosum, seseorang hasil kloning bisa berkelakuan abnormal seperti melakukan kriminalitas, minum minuman keras dan mengalami ganguan kelainan seksual. Ketiga, kloning manusia akan menghilangkan nasib garis keturunan. Padahal agama telah mewajibkan pemeliharaan nasib garis keturunan. Keempat, kloning manusia yang bermotif memproduksi manusia-manusia unggul dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, dan kerupawanan jelas mengharuskan seleksi terhadap orang-orang yang akan dikloning, tanpa memperhatikan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Sel-sel tubuh itu akan diambil dari perempuan atau laki-laki yang terpilih. Semua ini akan mengacaukan, menghilangkan, dan membuat bercampur aduknya kehidupan.

2.3 Solusi
Kloning sebagai pengembangan IPTEK, termasuk hasil perkembangan pikiran manusia yang patut disyukuri dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tarap hidup manusia yang lebih tinggi dan lebih terhormat. Namun hasil pemikiran manusia tersebut harus sesuai dengan ajaran agama. Klonasi terhadap manusia dengan tujuan untuk dijadikan cadangan transplantasi organ tubuh manusia dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan ajaran agama. Klonasi terhadap jaringan, sel, dan organ tubuh manusia, selama dibenarkan oleh ilmu pengetahuan dan sesuai dengan tujuan agama dipandang sangat membantu bagi penyembuhan dengan jalan transplantasi. Seperti contoh mengganti organ tubuh yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloningan terhadap korban kecelakaan kerja di pertambangan atau kecelakaan-kecelakaan lainnya.
Kloning manusia juga dapat dilakukan untuk memecahkan problem ketidaksuburan, tetapi tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Ian Wilmut, A.E. Schieneke, dan K.H.S. Campbell harus melakukan 277 kali percobaan sebelum akhirnya berhasil mengkloning "Dolly". Kloning manusia tentu akan melewati prosedur yang jauh lebih rumit. Pada eksperimen awal untuk menghasilkan sebuah klon yang mampu bertahan hidup akan terjadi banyak sekali keguguran dan kematian. Lebih jauh, dari sekian banyak embrio yang dihasilkan hanya satu embrio, yang akhirnya ditanam ke rahim wanita pengandung sehingga embrio-embrio lainnya akan dibuang atau dihancurkan. Hal ini tentu akan menimbulkan problem serius, karena menurut pandangan agama pengancuran embrio adalah sebuah kejahatan.

III. PENUTUP
Kloning adalah suatu metode atau cara perbanyakan makhluk hidup secara aseksual atau suatu teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama persis dengan induknya. Dalam perkembangan biologi molekuler, sekarang dimungkinkan klonasi pada tingkat yang lebih kecil daripada sel, yaitu tingkat gen. Kloning manusia hanya membutuhkan pengambilan sel somatis (sel tubuh), bukan sel reproduktif seperti sel telur atau sel sperma dari seseorang.
Salah satu kegiatan yang bertentangan langsung dengan intisari mayoritas ajaran Agama adalah kloning. Dari sudut pandang agama kloning akan menimbulkan banyak masalah diantaranya masalah hak waris dan pernikahan, masalah kejiwaan, menghancurkan seleksi terhadap orang-orang yang akan diklonong, serta masalah garis keturunan.
Namun klonasi terhadap manusia dengan tujuan untuk dijadikan cadangan transplantasi organ tubuh manusia dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan ajaran agama. Kloning manusia juga dapat dilakukan untuk memecahkan problem ketidaksuburan, tetapi tidak boleh mengabaikan fakta kloning terhadap domba Dolly.
Sumber-sumber

Hartiko, Harry Dkk. 1995. Bioteknologi Dan Keselamatan Hayati. Konphalindo: Jakarta.
Kompas. 2002. Fokus Kloning, Edisi Minggu, 11 April 2002.
Ma'rifat, Imam KA.2008. Kloning Manusia dalam Kajian Hukum Islam. http//www.geocities.com/hadenword/gbr_id. Diakses 29 mei 2009.
Nurchasanah.2008. Paradoks Teknologi Kloning Manusia. http//nurcha. wordpress.com/2008/02/09 html. Diakses 1 juni 2009.
Syamsudin. 2002. Pandangan Islam Tentang Aplikasi Bioteknologi. Makalah Seminar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar