PENDAHULUAN
Ciri-ciri manusia adalah selalu ingin mengetahui rahasia alam,
memecahkannya dan kemudian mencari teknologi untuk memanfaatkannya
dengan tujuan memperbaiki kehidupan dirinya. Kualifikasi tanaman pangan,
penangkaran ternak, dan perbaikan teknologi berburu adalah suatu
manifestasi ciri manusia tersebut. Semuanya dikembangkan dengan
menggunakan akal yang merupakan salah satu keunggulan manusia
dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya. Sampai sekarangpun ciri watak
manusia itu masih terus berlangsung. Satu demi satu ditemukan teknologi
baru untuk memperbaiki kehidupan manusia agar lebih nyaman, dan lebih
menyenangkan.
Tanaman pangan dan ternak yang dipelihara selalu direkayasa agar
menghasilkan produk pangan yang lebih baik, lebih enak, dan lebih
banyak. Dikembangkanlah teknologi kawin silang, hibrida, cangkok, dan
sebagainya untuk mencapai keinginan tersebut. Itulah awal dari
pengembangan rekayasa genetika.
Pada tahun 1995 Dunia menjadi gempar setelah munculnya publikasi tentang
kloning domba Dolly. Keberhasilan kloning domba Dolly menuai kecaman
dari sebagian besar penduduk dunia baik institusi keagamaan, dunia
kedokteran, institusi riset sejenis, hingga pemerintahan tiap negara.
Hal ini menyebabkan pengklonian dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sejak keberhasilan kloning Domba Dolly, muncullah hasil kloning lainnya
yaitu pada Monyet, Lembu, Sapi, dan Kucing. Selain itu, beberapa lembaga
riset telah berhasil mengkloning bagian tubuh manusia seperti tangan
dan ginjai. Kloning bagian tubuh manusia dilakukan untuk kebutuhan
medis. Hingga akhirnya ada berita pengkloningan manusia yang
menghebohkan yang dilakukan oleh Severino Antinori seorang ginekolog
terkenal asal Italia. Dia mengaku berhasil mengkloning tiga bayi
sekaligus. Pembuatan manusia kloning ini jelas akan mengacaukan
hubungan-hubungan kekerabatan maupun sosial dan ini dapat menjurus
kearah kerusakan tatanan kemanusiaan. Berikut akan dikemukakan
bagaimanakah proses kloning tersebut? Bagaimanakah pandangan agama
terhadap kloning manusia? Serta solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
II. PEMBAHASAN
2.1 Istilah Kloning dan Prosesnya
Istilah kloning atau klonasi berasal dari kata clone yang secara harfiah
berarti potongan atau pangkasan tanaman. Dalam hal ini tanaman-tanaman
baru yang persis sama dengan tanaman induk dihasilkan lewat penanaman
potongan tanaman yang diambil dari suatu pertemuan tanaman jantan dan
betina. Melihat asal bahasa yang digunakan, dapat dimengerti bahwa
praktek perbanyakan tanaman lewat penampangan potongan atau pangkasan
tanaman telah lama dikenal manusia. Karena tidak adanya keterlibatan
jenis kelamin, maka yang dimaksud dengan kloning adalah suatu metode
perbanyakan makhluk hidup secara aseksual.
Dalam perkembangannya, klonasi tidak hanya dikerjakan dengan
memanfaatkan potongan tanaman tetapi juga memanfaatkan hampir semua
jaringan tanaman untuk menghasilkan tanaman sempurna. Dari sini terlihat
bahwa klonasi pada dasarnya memanfaatkan sel-sel tanaman yang masih
memiliki kemampuan untuk memilah-milah diri menghasilkan berbagai jenis
tanaman. Kemampuan semacam ini ternyata semakin menurun seiring dengan
meningkatnya status organisme. Berbeda dengan tanaman, klonasi mamalia
tidak dapat dikerjakan, dengan menanam sel atau jaringan dari bagian
tubuh, seperti tangan, kaki, jantung, dan hati untuk menghasilkan
individu baru. Dengan demikian, klonasi pada organisme tingkat tinggi
hanya dapat dikerjakan lewat sel yang masih totipoten yaitu sel pada
aras embrio. Dari pemahaman tentang sifat sel organisme tadi jika
ditinjau secara umum sesuai dengan tingkatan kehidupan organisme, maka
klonasi dapat dikerjakan pada berbagai tingkatan, yaitu klonasi pada
tingkat sel, jaringan, dan individu.
Dalam perkembangan biologi molekuler, sekarang dimungkinkan klonasi pada
tingkat yang lebih kecil daripada sel, yaitu tingkat gen. Kemampuan
manusia melakukan klonasi gen memunculkan bidang ilmu baru yang disebut
rekayasa genetika. Untuk pertama kalinya suatu gen berhasil diklonasi
dengan teknik DNA rekombinan pada tahun 1973. Hanya dalam selang waktu
tiga tahun, teknologi ini sudah dikomersialkan oleh suatu perusahaan di
California USA yaitu Genentech.
Kloning terhadap manusia adalah merupakan bentuk intervensi hasil
rekayasa manusia. Kloning adalah teknik memproduksi duplikat yang
identik secara genetis dari suatu organisme. Kloning manusia hanya
membutuhkan pengambilan sel somatis (sel tubuh), bukan sel reproduktif
seperti sel telur dan sel sperma dari seseorang. Selanjutnya DNA dari
sel somatis tersebut diambil dan ditransfer ke dalam sel telur seseorang
wanita yang belum dibuahi. Dimana sel telur itu sudah dihapus semua
karakteristik genetisnya dengan cara membuang inti sel atau DNA yang ada
dalam sel telur itu. Kemudian, arus listrik dialirkan pada sel telur
itu untuk mengelabuinya agar merasa telah dibuahi, sehingga ia mulai
membelah. Sel yang sudah dibuahi ini kemudian ditanam ke dalam rahim
seorang wanita yang ditugaskan sebagai ibu pengandung. Bayi yang
dilahirkan secara genetis akan sama dengan genetika orang yang
mendonorkan sel somatis tersebut.
2.2 Kajian Kloning Menurut Pandangan Agama
Bisa dikatakan bahwa hampir semua ajaran Agama di dunia mengatakan bahwa
manusia diciptakan melalui proses pertemuan sel sperma dan sel telur.
Ajaran mengenai penciptaan manusia yang selanjutnya berhubungan dengan
kelahiran manusia di dunia merupakan sentral utama ajaran agama
mengingat hidup dan mati merupakan misteri terbesar manusia sejak
manusia pertama kali menghuni bumi. Dari misteri kehidupan lahir dan
mati manusia, maka ajaran untuk melaksanakan perintah dan menjauhi
larangan menjadi pedoman bagi manusia yang telah diciptakan oleh Tuhan
melalui proses pertemuan sel sperma dan sel telur. Semua itu tercatat
secara jelas dalam kitab suci.
Salah satu kegiatan yang bertentangan langsung dengan intisari mayoritas
ajaran Agama adalah kloning. Seperti penjelasan pada pengertian kloning
di atas kloning seharusnya hanya bisa dilakukan pada binatang dan
tumbuhan. Dengan perkembangan bioteknologi, para ahli genetika menemukan
cara reproduksi makhluk tanpa harus melalui proses pertemuan sperma dan
sel ovum yakni dengan mereplikasi fragmen DNA yang akan dikloning dari
sel suatu makhluk hidup seperti sel rambut, tulang, otot, dll.
Dari sudut pandang agama kloning akan menimbulkan banyak masalah
pertama, terhadap nasib seseorang yang menyangkut masalah hak waris dan
pernikahan apakah seseorang hasil kloning tersebut sah atau bukan?. Bila
diingat anak hasil kloning hanya mempunyai DNA dari donor nukleus saja,
sehingga walaupau nukleus berasal dari suami atau ayah si anak, maka
DNA yang ada dalam tubuh anak tidak membawa DNA ibunya. Dia sepertinya
bukan anak ibunya dengan kata lain anak tersebut tidak ada hubungan
darah dengan ibunya, hanya sebagai anak susuan dan persis bapaknya,
karena disini ibunya hanya sebagai mediator saja. Kedua menyangkut
masalah kejiwaan yang disebabkan oleh kelainan kromosum, seseorang hasil
kloning bisa berkelakuan abnormal seperti melakukan kriminalitas, minum
minuman keras dan mengalami ganguan kelainan seksual. Ketiga, kloning
manusia akan menghilangkan nasib garis keturunan. Padahal agama telah
mewajibkan pemeliharaan nasib garis keturunan. Keempat, kloning manusia
yang bermotif memproduksi manusia-manusia unggul dalam hal kecerdasan,
kekuatan fisik, kesehatan, dan kerupawanan jelas mengharuskan seleksi
terhadap orang-orang yang akan dikloning, tanpa memperhatikan apakah
mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Sel-sel tubuh
itu akan diambil dari perempuan atau laki-laki yang terpilih. Semua ini
akan mengacaukan, menghilangkan, dan membuat bercampur aduknya
kehidupan.
2.3 Solusi
Kloning sebagai pengembangan IPTEK, termasuk hasil perkembangan pikiran
manusia yang patut disyukuri dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tarap
hidup manusia yang lebih tinggi dan lebih terhormat. Namun hasil
pemikiran manusia tersebut harus sesuai dengan ajaran agama. Klonasi
terhadap manusia dengan tujuan untuk dijadikan cadangan transplantasi
organ tubuh manusia dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan
tujuan ajaran agama. Klonasi terhadap jaringan, sel, dan organ tubuh
manusia, selama dibenarkan oleh ilmu pengetahuan dan sesuai dengan
tujuan agama dipandang sangat membantu bagi penyembuhan dengan jalan
transplantasi. Seperti contoh mengganti organ tubuh yang rusak dengan
organ tubuh manusia hasil kloningan terhadap korban kecelakaan kerja di
pertambangan atau kecelakaan-kecelakaan lainnya.
Kloning manusia juga dapat dilakukan untuk memecahkan problem
ketidaksuburan, tetapi tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Ian Wilmut,
A.E. Schieneke, dan K.H.S. Campbell harus melakukan 277 kali percobaan
sebelum akhirnya berhasil mengkloning "Dolly". Kloning manusia tentu
akan melewati prosedur yang jauh lebih rumit. Pada eksperimen awal untuk
menghasilkan sebuah klon yang mampu bertahan hidup akan terjadi banyak
sekali keguguran dan kematian. Lebih jauh, dari sekian banyak embrio
yang dihasilkan hanya satu embrio, yang akhirnya ditanam ke rahim wanita
pengandung sehingga embrio-embrio lainnya akan dibuang atau
dihancurkan. Hal ini tentu akan menimbulkan problem serius, karena
menurut pandangan agama pengancuran embrio adalah sebuah kejahatan.
III. PENUTUP
Kloning adalah suatu metode atau cara perbanyakan makhluk hidup secara
aseksual atau suatu teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang
sama persis dengan induknya. Dalam perkembangan biologi molekuler,
sekarang dimungkinkan klonasi pada tingkat yang lebih kecil daripada
sel, yaitu tingkat gen. Kloning manusia hanya membutuhkan pengambilan
sel somatis (sel tubuh), bukan sel reproduktif seperti sel telur atau
sel sperma dari seseorang.
Salah satu kegiatan yang bertentangan langsung dengan intisari mayoritas
ajaran Agama adalah kloning. Dari sudut pandang agama kloning akan
menimbulkan banyak masalah diantaranya masalah hak waris dan pernikahan,
masalah kejiwaan, menghancurkan seleksi terhadap orang-orang yang akan
diklonong, serta masalah garis keturunan.
Namun klonasi terhadap manusia dengan tujuan untuk dijadikan cadangan
transplantasi organ tubuh manusia dapat dibenarkan sepanjang tidak
bertentangan dengan tujuan ajaran agama. Kloning manusia juga dapat
dilakukan untuk memecahkan problem ketidaksuburan, tetapi tidak boleh
mengabaikan fakta kloning terhadap domba Dolly.
Sumber-sumber
Hartiko, Harry Dkk. 1995. Bioteknologi Dan Keselamatan Hayati. Konphalindo: Jakarta.
Kompas. 2002. Fokus Kloning, Edisi Minggu, 11 April 2002.
Ma'rifat, Imam KA.2008. Kloning Manusia dalam Kajian Hukum Islam. http//www.geocities.com/hadenword/gbr_id. Diakses 29 mei 2009.
Nurchasanah.2008. Paradoks Teknologi Kloning Manusia. http//nurcha. wordpress.com/2008/02/09 html. Diakses 1 juni 2009.
Syamsudin. 2002. Pandangan Islam Tentang Aplikasi Bioteknologi. Makalah Seminar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar